Categories Polkam

Komisi II DPRD NTT Panggil Kadis DKP Klarifikasi Polemik Pergub 33/2025

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id— Komisi II DPRD NTT memanggil Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataannya di media yang menyeret nama DPRD dalam polemik Pergub Nomor 33 Tahun 2025.

Pergub tersebut sebelumnya menuai protes dari pelapak dan nelayan PPI Oeba lantaran dianggap memberatkan.

“ Agendanya tunggal yaitu meminta Kadis mengklarifikasi pernyataannya terkait berita penolakan pelapak dan nelayan PPI Oeba. Tadi, beliau sudah menyampaikan klarifikasinya ke Komisi II DPRD NTT,” kata Junaidin Mahasan yang juga Sekretaris DPW PSI NTT ini.

Junaidin Mahasan menegaskan bahwa DPRD sama sekali tidak pernah mengintervensi pemerintah dalam penentuan tarif retribusi sebagaimana yang diberitakan.

“DPR itu tidak pernah mengintervensi terkait masalah kenaikan tarif. Yang benar adalah kami hanya mendorong pemerintah untuk berupaya menaikkan PAD dari sektor-sektor yang ada,” tegas Junaidin usai rapat dengan Kadis DKP.

Ia menambahkan, dorongan DPRD dimaksudkan agar pemerintah berinovasi dalam menggali sumber-sumber pendapatan baru, bukan mengatur besaran tarif secara spesifik.

“Kami minta pemerintah berinovasi dan berkreasi, jangan sampai ada anggapan DPR mengintervensi menaikkan tarif ABCD atau apa saja. Itu keliru,” tandasnya.

Menurut Junaidin, rapat ini penting untuk meluruskan persepsi publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya nelayan dan pelapak, agar tidak semakin resah dengan polemik Pergub tersebut.(red)

OLEH

Selalu update berita terbaru kami di Google News dan What's App.

KUPANG Ramalan Cuaca

Berita Lainnya