Categories Polkam

Sidang Perubahan APBD 2025, Bupati Kupang Memastikan Penggunaan APBD Tepat Sasaran

OELAMASI, NTT PEMBARUAN.id – Bupati Kupang, Yosef Lede kembali menegaskan, sidang perubahan APBD 2025 untuk memastikan setiap penggunaan rupiah dalam APBD digunakan secara efektif, efisien dan tepat sasaran.

Bupati Yosef Lede menyampaikan itu saat menghadiri sidang perubahan APBD 2025 yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Kupang, Senin (22/9/2025).

Sidang yang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas itu dihadiri Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki .

Bupati Yosef Lede dalam sambutannya mengatakan, sidang perubahan anggaran Tahun 2025 yang dilaksanakan hari ini, Senin (22/9/2025) bukanlah sekadar formalitas administratif, sidang ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBD digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.

“Saya percaya, melalui semangat kebersamaan antara Pemerintah Daerah dan DPRD, perubahan anggaran ini dapat menjadi instrumen strategis untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kupang,”ucap Yosef Lede.

Kata Yosef Lede, Pemerintah Kabupaten Kupang berkomitmen setiap penyesuaian anggaran benar-benar diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan ekonomi masyarakat serta pemenuhan kebutuhan dasar seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan pengentasan kemiskinan.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas dalam sambutannya mengatakan, perubahan anggaran yang dibahas, harus didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik. “Kita harus memastikan bahwa setiap perubahan yang diusulkan benar-benar berdampak positif dan relevan dengan kebutuhan sesuai aspirasi masyarakat.

Selain itu, mampu menjawab tantangan-tantangan yang ada, dan berkontribusi terhadap pencapaian tujuan jangka panjang daerah kita,”ungkap Daniel Taimenas.

Lebih lanjut, ia menerangkan, sidang ini selain agenda pembahasan Ranperda terkait perubahan anggaran Tahun 2025 juga membahas dan menetapkan Ranperda tentang perubahan atas Ranperda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang secara teknis akan dikaji oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah melalui forum pembahasan bersama pemerintah.

Turut hadir dalam persidangan ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Tome Da Costa, Sofia Malelak De-Haan bersama anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Mateldius Sanam, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda beserta Pimpinan Perangkat Daerah.(red/*)

OLEH

Selalu update berita terbaru kami di Google News dan What's App.

KUPANG Ramalan Cuaca

Berita Lainnya