Categories Hukrim

Hadiah HUT Ke-80 RI, 24 Napi di NTT Langsung Bebas

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Dari 2.307 narapidana (napi) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mendapat remisi umum pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), 17 Agustus 2025, 24 orang napi diantaranya langsung dinyatakan bebas.

Remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena dalam upacara penyerahan remisi yang berlangsung di halaman Lapas Kelas II A Kupang, Minggu (17/8/2025) siang.

Selain remisi umum, Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI memberikan remisi dasawarsa untuk 2.353 napi di NTT.

Hadir dalam penyerahan remisi itu, Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma , Ketua DPRD NTT, Emi Nomleni, Wali Kota Kupang, Christian Widodo, Kakanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, Kalapas Kelas II A Kupang, Anton Djawa, Unsur Forkopimda Tingkat Provinsi NTT dan Pemkot Kupang serta pers.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto melalui Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, euforia peringatan hari kemerdekaan ini menjadi milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali terhadap para warga binaan.

Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

Para napi yang mendapat remisi ini, telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya ucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini. Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, dan kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Pembinaan yang saudara ikuti adalah kesempatan besar bagi saudara untuk menjadi diri pribadi yang lebih baik, bukan sekadar mengisi waktu luang tanpa arti, sehingga nantinya saudara dapat lebih siap kembali ke masyarakat, lebih mandiri, dan tidak perlu lagi kembali ke lembaga pemasyarakatan,” imbuhnya.

Gubernur Melki juga mengucapkan selamat bagi narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara.

“Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, taat hukum, tidak mengulangi tindak pidana kembali, menjadi individu yang dapat diterima kembali oleh masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab,”pesan beliau.

Pada momen yang sama juga, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena didampingi Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma menyerahkan bantuan peralatan olahraga kepada para napi di Lapas Kelas II A Kupang.

Bantuan tersebut berupa 7 buah bola voli, 3 buah bola futsal, 5 buah bola basket, 3 buah bola kaki , dan 3 buah papan catur.

Acara ini diakhiri dengan menari Gawi bersama dan ramah tamah. (red/*)

OLEH

Selalu update berita terbaru kami di Google News dan What's App.

KUPANG Ramalan Cuaca

Berita Lainnya