Categories Ekbis

Pemerintah Resmi Hapus Biaya Balik Nama Kendaraan

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menghapus biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

Ini berarti biaya BBNKB hanya dibebankan kepada dealer saat mendaftarkan kendaraan yang telah dibeli tersebut.

Kebijakan ini mulai berlaku secara nasional dan menjadi bagian dari reformasi fiskal yang mendorong kemudahan administrasi kepemilikan kendaraan.

Dengan dihapusnya BBNKB, masyarakat kini tidak lagi dikenakan biaya saat melakukan proses pengalihan nama kepemilikan kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mempercepat pembaruan data kepemilikan kendaraan di sistem kepolisian dan Samsat.

Meski begitu, penghapusan BBNKB bukan berarti proses balik nama sepenuhnya tanpa biaya. Pemilik kendaraan masih diwajibkan membayar sejumlah pungutan resmi lainnya dalam proses pengurusan dokumen baru.

Adapun biaya yang tetap harus dibayar meliputi:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
  • Biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Dengan demikian, masyarakat tetap perlu menyiapkan dana untuk mengurus dokumen kendaraan secara resmi setelah balik nama dilakukan. Besaran biaya ini dapat berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan pemerintah provinsi masing-masing.

Di Provinsi NTT, per 5 Januari 2025 pemerintah menurunkan tarif pajak  kendaraan dari 1.5% menjadi 1.2% yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Rertibusi Daerah.

Hal ini tentunya disambut baik oleh masyarakat karena dinilai bisa mengurangi praktik jual-beli kendaraan tanpa balik nama yang selama ini kerap terjadi. (ris)

OLEH

Selalu update berita terbaru kami di Google News dan What's App.

KUPANG Ramalan Cuaca

Berita Lainnya