Categories Daerah

Lembaga Penyiaran di NTT Diharapkan Dukung Meja Rakyat

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Dinas Komunikasi dan Informatif (Diskominfo) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan Workshop Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) bagi Lembaga Penyiaran (LP) se-NTT di Aula Dinas Kominfo NTT, Kamis (8/5/2025).

Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Sekda NTT) Kosmas D. Lana saat membuka kegiatan ini berharap lembaga penyiaran di NTT dapat mendukung program Meja Rakyat Gubernur dan Wakil Gubernur NTT untuk menampung berbagai keluhan masyrakat.

“Melki-Johni menitipkan pesan bagi lembaga penyiaran di NTT untuk berkolaborasi menyuarakan aneka program pembangunan dalam spirit ayo bangun NTT dengan memanfaatkan Meja Rakyat yang diresmikan April lalu,” ujar Sekda NTT.

Menurut Sekda Kosmas, pemerintah senantiasa mendukung keberadaan lembaga penyiaran yang merupakan perwujudan amanat UUD 1945 alinea ke-4, untuk itu Pemprov NTT akan memasukkan penyiaran kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sehingga bisa mendapatkan anggaran.

“Karena itu, saya berharap Lembaga Penyiaran sebagai media massa tetap kritis, jujur dan bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi, pendidikan dan hiburan yang sehat bagi pendengar maupun pemirsa,” jelasnya

Sedangkan Ketua Panitia Pelaksana, Maryo O. Pay Nua dalam laporannya, Workshop P3-SPS ini dilaksanakan dalam rangka  merayakan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) Tahun  2025 yang jatuh pada tanggal 01 April, dengan tujuan agar seluruh lembaga penyiaran (LP) di NTT dalam melaksanakan tugasnya tetap berpegang pada regulasi yang tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standard Program Siaran (P3-SPS).

“Sesuai dengan amanat UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan juga Pedoman Perilaku Penyiaran (P3)  pasal (50) dan Standar Program Siaran (SPS) pasal (71), Lembaga Penyiaran dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya tetap berpedoman pada P3-SPS dan terus menjaga independensi sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan Workshop diawali dengan Pembukaan, Penyajian Materi oleh para narasumber, diskusi kelompok dan rekomendasi.

Sementara Kadis Kominfo NTT, Frederich CP. Koenunu dalam penyajian materi tentang Tantang Penyiaran Di Era Digitalisasi menegaskan, Lembaga Penyiaran mesti mengikuti perubahan karena teknologi digital berkembang pesat sekali.

“Melalui Analog Sweat Off (ASO) Lembaga Penyiaran dapat bersaing dalam era digitalisasi sehingga tidak ketinggalan, membangun kolaborasi dan menangkap setiap peluang yang ada sehingga tetap bersiaran,” ungkap Edy Koenunu.

Menurutnya, pemerintah senantiasa mendukung dan memberikan peluang bagi pengembangan dan perkembangan media massa penyiaran di NTT.

Sedangkan Ketua KPID NTT, Godlief Richard Poyk dalam materi tentang Undang-Undang Penyiaran Dan Pelaksanaan P3-SPS mengemukakan bahwa Undang-Undang Penyiaran memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran untuk mengawal Penyiaran di Indonesia maka eksistensi KPI adalah bagian dari wujud peran serta masyarakat dalam hal penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepentingan masyarakat (UU Penyiaran, pasal 8 ayat 1). Legitimasi politik bagi posisi KPI dalam kehidupan kenegaraan berikutnya secara tegas diatur oleh UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran sebagai lembaga negara independen yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran (UU Penyiaran, pasal 7 ayat 2). Secara konseptual posisi ini mendudukkan KPI sebagai lembaga kuasi negara atau dalam istilah lain juga biasa dikenal dengan auxilarry state institution.

“Dalam rangka menjalankan fungsinya, KPI memiliki kewenangan untuk menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat. Pengaturan ini mencakup semua proses kegiatan penyiaran, mulai dari tahap pendirian, operasional, pertanggungjawaban dan evaluasi. Dalam melakukan semuanya ini, KPI berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga negara lainnya, karena spektrum pengaturannya yang saling berkaitan. Ini misalnya terkait dengan kewenangan yudisial dan yustisial karena terjadinya pelanggaran yang oleh UU Penyiaran dikategorikan sebagai tindak pidana. Selain itu, KPI juga berhubungan dengan masyarakat dalam menampung dan menindaklanjuti segenap bentuk apresiasi masyarakat terhadap lembaga penyiaran maupun terhadap dunia penyiaran pada umumnya !” jelas Richard Poyk.

Menurut Richard, saat ini berlangsung pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran sehingga diharapkan ada masukan dari Masyarakat Penyiaran dan Pemerintah NTT terkait RUU Penyiaran.

Dosen Undana, menilai Wutun dalam materinya Memilih Konten Sehat menegaskan, masyarakat NTT harus cerdas memilih media massa yang berbadan hukum seperti media massa cetak dan elektronik atau lembaga penyiaran karena ada verifikasi dan terkait berbagai regulasi seperti Undang-Undang Pers, Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang terkait lainnya.

” Sebenarnya mudah saja dalam memilih sebuah konten sehat itu terdapat pada diri setiap individu, ada di ujung jari, sesuai kebutuhan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandas Monika.

Munculnya aneka platform media baru yang menjanjikan kemudahan dan kecepatan, namun menurut Monika masyarakat harus cerdas dan melindungi diri dari informasi yang menyesatkan, menghasut dan mencemarkan.

Dari workshop P3-SPS dihasiilkan 6 rekomendasi yakni :

  1. Perlu kolaborasi antar elemen/stakeholder di NTT dalam memaksimalkan penggunaan Lembaga Penyiaran untuk mewujudkan Siaran Sehat dan Berintegritas,
  2. Perlu mengkolaborasikan Meja Rakyat dalam pemanfaatan Lembaga Penyiaran sebagai saluran informasi yang berkaitan dengan Program Pembangunan di NTT.
  3.  Lembaga Penyiaran, Masyarakat Penyiaran, Pemerhati Penyiaran dan Pemerintah NTT mendukung Revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas,
  4.  Sosialisasi dan Advokasi Pedoman Perilaku Penyiaran Dan Standar Program Siaran (P3-SPS) terhadap Lembaga Penyiaran;
  5.  Perlu Dukungan Pemerintah terhadap KPID NTT dalam menjalankan Fungsi, Tugas dan Wewenang sebagai Regulator Penyiaran di NTT, dan
  6.  Perlu Tindaklanjuti Draf Ranperda Penyiaran sesuai Undang-Undang Penyiaran yang ditandatangani Perwakilan Radio Pater Dismas Mauk, SVD; Perwakilan Televisi Ady Mataratu, SP; Perwakilan Pemerintah NTT, Linus Lusi, S.Pd, M.Pd serta mengetahui Kepala Dinas Kominfo NTT Frederik C.P. Koenunu, ST, MH dan Ketua KPID NTT Drs. Godlief Richard Poyk. (ris)

OLEH

Selalu update berita terbaru kami di Google News dan What's App.

KUPANG Ramalan Cuaca

Berita Lainnya