KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Yuventus Awengmani, Siswa Kelas XI K SMA Negeri 4 Kupang yang mengaku menganiaya gurunya dikembalikan ke orangtuanya.
“Tugas kami menenangkan kedua belah pihak, dan kepada siswa yang melakukan penganiayaan dikembalikan ke orangtuanya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMA Negeri 4 Kupang, Fransiskus X.Balu Lowa,S.Pd kepada wartawan di sekolahnya, Jumat (14/3/2025).
Kata Frans, setelah ditanya, siswa yang bersangkutan juga mengaku bersalah telah menganiaya gurunya.
Sesuai aturan sekolah, lanjut beliau, perbuatan yang dilakukan siswa Yuventus Awengmani ini masuk kategori pelanggaran berat.
“Karena itu, saya bilang sama dia (Yuventus,red), anak minta maaf karena kamu sudah memukul guru, saya kembalikan kamu ke orangtuamu. Kalau tidak, akan menjadi bumerang bagi siswa lainnya,” ujar Frans yang juga Mantan Wartawan Kupang News ini.
“Mungkin di SMA Negeri 4 Kupang dia (siswa Yuventus,red) tidak cocok, dan lebih cocok di sekolah lain, silahkan. Kami akan siapkan rekomendasi pindah ke sekolah lain,” pungkasnya.
Sebagai pimpinan di sekolah itu, Frans juga telah menjenguk terlapor di sel tahanan Polsek Kota Lama (sebelumnya disebut Polsek Kelapa Lima,red) untuk selalu memberi motivasi agar siswanya tetap semangat.
Diberitakan sebelumnya, korban Alfred Kause ( 43 ) Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (Penjas) SMA Negeri 4 Kupang telah melaporkan perbuatan siswanya, Yuventus Awengmani ke Polsek Kota Lama Kupang, Kamis (13/3/2025) untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Kota Lama Kupang, AKP Johny Makandolu membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan siswa kepada gurunya di SMA Negeri 4 Kupang.
“ Kami sudah menerima laporan dari korban Alfred Kause, guru yang dipukul siswanya saat mengajar Mata Pelajaran Penjas di Kelas XI J. Korban sudah divisum dan saat ini sementara ditangani penyidik,” kata Kapolsek Kota Lama Kupang, AKP Johny Makandolu kepada wartawan di Polsek Kota Lama, Kamis (13/3/2025).
Sesuai laporan yang diterimanya dari korban, Kamis (13/3/2025) dimana pada saat kejadian, korban Alfred Kause sementara mengajar Mata Pelajaran Penjas kepada siswa Kelas XI J di Lapangan Serbaguna SMA Negeri 4 Kupang.
Sementara memberikan pelajaran itu, datanglah seorang siswa bernama Yuventinus Awengmani dari Kelas XI K masuk menggangu para siswa yang sementara menerima pelajaran. Melihat situasi itu, Guru Alfred menegur dan menasihati siswanya bernama Yuventinus agar tidak mengganggu jalannya proses pelajaran tersebut.
“ Teguran dan nasihat itu tidak diterima baik oleh pelaku (siswa Yuventinus,red). Pelaku mengeluarkan kata kasar dan langsung menganiaya korban Alfred. Beberapa pukulan telak kena wajah korban. Setelah itu,korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Kota Lama,” terang AKP Johny Makandolu.
Korban Guru Alfred Kause sudah divisum di RSB Titus Uly.
Saat ini kasus tersebut sementara ditangani penyidik dengan memeriksa korban dan para saksi.
“ Setelah selesai periksa korban dan para saksi, kami akan pelajari hasil visum dan melakukan gelar perkara. Perkembangannya bagaimana akan kami informasikan lebih lanjut untuk menentukan pasal yang dikenakan kepada pelaku ,” jelas AKP Johny. (red)



