KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Octo Tena, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) optimis Pembangunan Kantor Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur (Dinsos NTT) selesai tepat waktu.
“Saya yakin, waktu pelaksanaan 225 hari kerja yang diberikan kepada kontraktor itu bisa selesai tepat waktu,” kata Octo Tena, PPK Pembangunan Kantor Dinas Sosial Provinsi NTT kepada wartawan di Kupang, Senin (24/2/2025).
Secara fisik di lapangan, kata Octo, progresnya sudah mencapai 32,02 persen, dan itu kondisi pada Kamis, 20 Februari 2025.
Ia target, pertengahan Maret 2025 atapnya sudah tutup.
Kontrak awalnya, cerita dia, 5 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 atau 180 hari kerja dengan nilai kontrak sebesar Rp 13.534.000.000,00 bersumber dari dana alokasi umum (DAK) APBD I NTT Tahun 2024.
Dalam perjalanannya, penyedia (rekanan, red) tidak bisa masuk ke lokasi karena SK penghapusan aset dari Pemerintah Provinsi NTT melalui Penjabat Gubernur NTT saat itu belum terbit, dan baru terbit akhir September 2024.
Selanjutnya, tanggal 28 September 2024 dilakukan pembongkaran Gedung Dinas Sosial NTT yang lama.
Dilanjutkan dengan peletakan batu pertama Pembangunan Kantor Dinas Sosial NTT oleh Penjabat Gubernur NTT tanggal 1 Oktober 2024 yang saat itu diwakili Sekda NTT.
Masih menurut Octo, pada tanggal 13 Agustus 2024, penyedia mengirimkan surat peringatan dini kepada PPK.
Atas dasar surat itu, PPK mengeluarkan surat penghentian sementara, dan pada tanggal 4 Oktober 2024, PPK menerbitkan pengaktifan kerja kembali dengan kompensasi waktu 180 hari kerja atau 6 bulan, terhitung sejak tanggal 7 Oktober 2024 sampai dengan 31 Maret 2025.
Kemudian dilakukan pembongkaran gedung lama dengan memakan waktu kurang lebih 3 minggu, dan awal November 2024 baru dilakukan pembangunan fisik.
Octo Tena, PPK Pembangunan Kantor Dinas Sosial Provinsi NTT
Kata Octo, terhentinya pekerjaan pada kontrak awal bukan karena kelalaian penyedia atau PPK, tapi karena S.K penghapusan asetnya belum terbit.
Karena itu, kepada penyedia jasa diberi kompensasi waktu selama 6 bulan atau 180 hari kerja ditambah dengan kompensasi waktu 45 hari karena cuaca hujan, maka total waktu pelaksanaannya 225 hari kerja.
Dengan waktu 225 hari kerja itu, ia yakin bangunan itu bisa selesai tepat waktu.
Untuk diketahui, Pembangunan Kantor Dinas Sosial NTT dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana CV.Raditiah dengan konsultan perencana CV. Archilogic dan konsultan pengawas CV. Trimitra Binatama Konsultan. (red)



