Categories Hukrim

Kajati NTT Tinjau Lokasi Pembangunan 2.100 Unit Rusus Eks Timtim di Kabupaten Kupang

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo meninjau lokasi proyek pembangunan 2.100 unit rumah khusus (Rusus) bagi para pejuang eks Timor-Timur di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Jumat (21/2/2025).

Proyek ini merupakan program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan dengan teknologi rumah tahan gempa (RTG) tipe RISHA 36.

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo saat melihat langsung pekerjaan pembangunan 2.100 unit rumah itu, Jumat (21/2/ 2025)

melihat, pekerjaan itu tidak sesuai dengan mutu pekerjaan berdasarkan spesifikasi yang telah ditetapkan.

“Saya melihat langsung kondisi pembangunan ini, dan yang paling mengkhawatirkan adalah banyaknya bangunan yang sudah mengalami retak. Padahal, belum diserahterimakan. Ini jelas menunjukkan adanya ketidaksesuaian mutu pekerjaan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan,”ujar Kajati NTT, Zet Tadung Allo.

Menurut Kajati NTT, saat dirinya mencermati diduga kuat ada beberapa bagian pekerjaan yang di sub kontrakan, yang berpotensi menurunkan kualitas bangunan.

Kata Zet Tadung Allo, ada kemungkinan beberapa bagian pekerjaan yang disubkontrakkan dan berpotensi menurunkan kualitas bangunan.

“ Pengawasan harus lebih ketat karena pemborosan anggaran memang belum tentu korupsi. Tetapi, jika pengurangan mutu pekerjaan bisa menjadi indikasi korupsi. Ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat yang akan menempati rumah ini,” tandas Zet Tadung Allo.

Ia mengatakan, Kejati NTT tidak akan tinggal diam atas kondisi tersebut.

Kejati NTT segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar segera dilakukan perbaikan terhadap bangunan Rusus bagi warga eks Timor Leste yang mengalami kerusakan.

“Jika ditemukan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, kami akan menindaklanjutinya dengan langkah hukum yang berlaku sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya. Masih menurut Kajati NTT, pembangunan rumah ini bukan hanya sekadar proyek fisik, tetapi menyangkut hak dan kesejahteraan para pejuang eks Timor-Timor.

Oleh karena itu, Kejati NTT memastikan proyek ini harus berjalan dengan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas yang baik. Transparansi dan akuntabilitas dalam proyek ini, lanjut Zet Tadung Allo, harus menjadi prioritas utama agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Diharapkan proyek ini tidak hanya memenuhi kebutuhan hunian bagi para pejuang eks Timor-Timor, tetapi juga menjadi contoh pembangunan yang berkualitas dan berintegritas, tutur beliau.

Kunjungan ini bertujuan untuk memantau secara langsung progres serta kualitas pekerjaan yang sedang berlangsung.

Dalam kunjungan ini, Kajati NTT didampingi, Asintel Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, Asdatun Kejati NTT, Jaja Raharja, Kajari Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham, Para Koordinator Bidang Intelijen Kejati NTT, Kasi Penkum Kejati NTT, serta Kasi Intel Kabupaten Kupang. Untuk diketahui, sumber dana proyek ini berasal dari APBN Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Selain itu, Direktorat Jenderal Perumahan juga berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk penyediaan infrastruktur permukiman seperti pematangan lahan, kavling, jaringan air bersih, sanitasi, serta fasilitas umum dan sosial.

Paket 1 sebanyak 727 unit oleh PT. Brantas Abipraya (Persero) dengan nilai kontrak setelah addendum Rp 141.971.304.500,- progres fisik 99,69 % dan jangka waktu kontrak 14 Desember 2022 sampai dengan 31 Maret 2025 (pemberian kesempatan dengan denda) karena ada perbaikan beberapa rumah yang disebabkan penurunan rumah akibat penurunan tanah.

Paket 2 sebanyak 687 unit oleh PT. Nindya Karya (Persero) dengan nilai kontrak setelah addendum Rp 136.947.370.000,- dan jangka waktu kontrak 21 Desember 2022 sampai dengan 19 Februari 2025.

Paket 3 sebanyak 686 unit oleh PT. Adhi Karya (Persero) dengan nilai kontrak setelah addendum Rp 143.837.300.000,- progress fisik 98,95 % dan jangka waktu kontrak 21 Desember 2022 sampai dengan 31 Maret 2025 (pemberian kesempatan dengan denda) karena ada perbaikan beberapa rumah yang disebabkan penurunan rumah akibat penurunan tanah.

Untuk pekerjaan ini, Konsultan Manajemen Konstruksi dipercayakan kepada PT. Yodya Karya (Persero) bersama KSO PT. Hegar Daya. (red/*)

OLEH

Selalu update berita terbaru kami di Google News dan What's App.

KUPANG Ramalan Cuaca

Berita Lainnya