LABUAN BAJO, NTT PEMBARUAN.id- Iswandi, Kepala Desa (Kades) Warloka di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga memecat dua Kaur dan dua Kadus tanpa alasan yang jelas.
Keempat aparat desa itu diantaranya, Junaidin Kadus Warloka 1, Sufandi Kadus Warloka 2, Sahama Kaur Keuangan, dan Ahmad Jamaludin Kepala Seksi Kesra.
Pemberhentian ke empat aparat desa itu ditandai dengan surat keputusan Kepala Desa Warloka Nomor : 13 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Perangkat Desa yang dikeluarkan pada tanggal 2 Juni 2024 lalu.
Sufandi, salah satu dari empat orang korban pemecatan sepihak oleh Kades Warloka itu mengaku kecewa. Menurutnya, tindakan itu sangat merugikan pihaknya dan tidak beralasan.
“Keputusan yang di ambil oleh saudara Kepala Desa Warloka, saya selaku atas nama Sufandi, Kadus Warloka 2 merasa keberatan atas tindakan saudara Kepala Desa Warloka, yang memberhentikan saya tanpa alasan.
Sedangkan, alasannya saudara kepala desa memberhentikan saya berdasarkan surat nomor Pem.024.1/DW/373/III/2023,” sebut Sufandi kepada media ini di Labuan Bajo, Sabtu (9/11/2024).
Kata Sufandi, pemecatan yang dilakukan oleh Kades Warloka itu terkait dengan kehadirannya yang kurang.
Ia mengakui, ketidakhadirannya itu bukan tanpa alasan.
“Adapun isi surat peringatan tersebut di atas merujuk pada tingkat ketidak hadiran yang cukup tinggi dari saya selaku Dusun Warloka 2 dalam melaksanakan tugas sebagai Kadus Warloka 2 di Kantor Desa Warloka”, terangnya.
“Alasan ini tidak benar, karena saya selaku Kepala Dusun Warloka 2 selama mekarnya Desa Warloka Pesisir, saya tetap hadir di Kantor Desa Warloka Pesisir. Kalaupun saya tidak hadir itu karena saya sakit atau ada urusan keluarga yg sangat mendesak”, tambahnya.
Sufandi, sangat menyayangkan pemecatan yang dilakukan oleh Kades Warloka yang tanpa alasan itu.
Menurutnya, tindakan itu tidak sesuai prosedur sebagaimana mestinya.
Ia meduga, tindakan Kades Warloka itu memiliki kepentingan yang terselubung.
Yang anehnya menurut dia, Kepala Desa Warloka mengirim surat peringatan satu, dua , tiga dan surat pemberhentian itu masukan dalam 1 amplop dan di kirim di hari yg sama.
Tindakan Kepala Desa Warloka ada dugaan kepentingan yang terselubung, sehingga memberhentikan saya dan mengangkat orang baru”, kata Sufandi.
Untuk itu, ia meminta Kades Warloka untuk mencabut kembali surat pemberhentian yang sudah dikeluarkan itu.
“Dengan ini, saya minta kepada Kepala Desa Warloka untuk mencabut kembali surat pemberhentian yg sudah dikeluarkan pada tanggal 2 Juni 2023”, pinta Sufandi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut menjelaskan, tahapan pemberhentian kepala desa itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) tentang pengangkatan perangkat desa serta tentang disiplin perangkat desa.
Untuk melakukan pemberhentian terhadap perangkat desanya, kata Pius, tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh Kades sendiri, tetapi perlu dikonsultasikan dengan Camat, sehingga Camat mengeluarkan rekomendasi setuju atau tidak setuju. Setelah Camat mengeluarkan rekomendasi setuju, baru kepala desa mengeluarkan SK pemberhentian, jelas Mantan Camat Lembor ini kepada media ini via telepon, Sabtu (9/11/2024).
“Intinya, ada mekanisme sesuai regulasi yang mengatur itu semua. Jadi, kalau merasa dirugikan atas keputusan Kades itu, mereka punya hak untuk menggugat ke PTUN,” lanjut Pius yang juga Mantan Kadis Pariwisata Mabar itu.
Secara terpisah, Camat Komodo, Marianto Martinus Irwandi mengaku, tidak mengetahui pemberhentian Kaur dan Kadus oleh Kades Warloka itu karena dirinya baru menjabat Tahun 2024.
“Empat orang dusun dan dua orang kaur di Desa Pemekaran Warloka Pesisir baru terbentuk perangkat desanya. Coba konfirmasi ke Kades Warloka sebagai desa induknya,” ujar Irwandi ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (9/11/2024) melalui telepon.
Hingga berita ini diturunkan, Kades Suwandi belum menanggapi konfirmasi wartawan meskipun sudah berulangkali ditelepon dan dihubungi melalui pesan WhatsApp (edi)



