KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Penjabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P, M.P mengukuhkan lima penjabat sementara (Pjs) Bupati di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain lima Pjs Bupati, Andriko mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera SE,M.Si.
Pengukuhan 5 Pjs Bupati sekaligus perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati Sikka itu berlangsung di Aula El Tari Kupang, Selasa (24/9/2024).
Lima Pjs Bupati yang dikukuhkan itu masing-masing Pjs Bupati Malaka, Semuel Halundaka, S.IP, M.Si sebelumnya Asisten Administrasi Umum Provinsi NTT).
Pjs Bupati Sumba Timur, Ruth Laiskodat,S.Si, A.Apt, MM sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi NTT, Pjs Bupati Sumba Barat, Dra. Flouri Rita Wuisan, MM sebelumnya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi NTT, Pjs Bupati Ngada, Dra. Hildegradis Bria Seran sebelumnya Kepala Dinas Kerasipan dan Perpustakaan Provinsi NTT dan Pjs Bupati Manggarai Barat, Ondy Christian Siagian,SE., M.Si sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT.
Acara pengukuhan tersebut diawali dengan Pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3746 Tahun 2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Sikka dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3820 Tahun 2024 Tentang Penunjukkan Penjabat Sementara Bupati pada 5 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kemudian dilanjutkan dengan Pemasangan Tanda Pangkat, Penyematan Tanda Jabatan oleh Pj. Gubernur NTT.
Dalam sambutannya, Penjabat Gubernur NTT, Dr.Andriko Noto Susanto, S.P, M.P menitipkan dua hal yang menjadi arahan Bapak Presiden Joko Widodo dan beberapa hal lainnya untuk menjadi fokus perhatian Penjabat Bupati dan Penjabat Sementara Bupati selama masa jabatan ke depan.
Pertama, terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, ia berpesan agar senantiasa berkoordinasi secara rutin dengan penyelenggara Pemilu, Forkopimda Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan lainnya agar dapat melakukan mitigasi potensi-potensi kerawanan Pilkada dan menjaga situasi tetap kondusif dan damai selama proses tahapan Pilkada serta memfasilitasi pelaksanaan tahapan Pilkada dapat berjalan dengan aman, lancar dan sukses,” urai Andriko.
Kedua, terkait realisasi dan penyerapan APBD.
![]()
“Saya meminta agar Penjabat Bupati dan Para Penjabat Sementara Bupati yang dikukuhkan pada hari ini, Selasa (24/9/2024) dapat memperhatikan secara serius peningkatan realisasi APBD di kabupaten/kota masing-masing dalam masa tugas kepemimpinan saudara-saudara dengan melakukan konsolidasi tim kerja,”tandas Andriko.
Terkait upaya penanganan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, stunting dan pengendalian inflasi lanjut beliau, harus menjadi perhatian bersama. Pemerintah Provinsi NTT telah mencanangkan Gerakan Kemanusiaan Penanganan Stunting (GKPS). “Kita ingin membangkitkan kesadaran bersama bahwa stunting dan kemiskinan ekstrem adalah bencana kemanusiaan yang membutuhkan keterlibatan dari semua pihak. Untuk itu, dalam penanganannya perlu melibatkan hati, niat dan komitmen yang tulus,” ungkap Andriko.
Sebagai pemimpin, sambung Andriko, saudara Penjabat Bupati dan Para Penjabat Sementara Bupati diharapkan tetap menjaga kekompakan dan soliditas tim kerja dengan seluruh perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten masing-masing agar program dan kegiatan yang telah dirancang dapat berjalan dengan baik dan mendatangkan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Biro Adpim NTT/red)



