KUPANG, NTT PEMBARUAN.id –Sebanyak 47 sekolah negeri terdiri dari SMA, SMK dan SLB yang tanahnya milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) saat ini sementara proses sertifikasi.
47 sekolah itu tersebar di 15 kabupaten/kota di NTT, sebut Kabid Analisa Kebutuhan dan Pemanfaatan Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Denny Sandy didampingi Kasubid Analisa Kebutuhan dan Pengadaan, Firmi Kapitan kepada media ini di Kupang, Senin (7/3/2022).
Berdasarkan data sekolah yang diterimanya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, jumlah sekolah negeri tingkat SMA, SMK dan SLB yang tanahnya masuk dalam.aset milik Pemprov NTT sebanyak 551 sekolah.
Dari jumlah itu, yang belum memiliki sertifikat sebanyak 79 sekolah tersebar di 15 kabupaten/kota di NTT, dan 47 sekolah yang sudah diusulkan sejak 2021 lalu sementara dalam proses sertifikasi tahun ini, sebut Denny.
Kata Denny, hampir setiap tahun ada proses sertifikasi aset tanah milik Pemprov NTT.
Syaratnya mudah saja, tinggal sekolah mengirimkan bukti pelepasan hak ke Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi NTT.
Atas dasar itu, Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah NTT mengajukan surat permohonan ke BPN Manggarai Barat untuk proses sertifikasi.
Karena aset itu adalah milik Pemprov NTT, lanjut dia, maka ketika BPN turun melakukan pengukuran tanah di lapangan selalu koordinasi dengan sekolah dan Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah NTT.
Ia tegaskan, bahwa pengukuran yang dilakukan oleh BPN nanti sesuai luas lahan yang tersirat dalam pelepasan hak.
Sedangkan, semua biaya proses pengurusan sertifikasi tanah tersebut menjadi tanggungjawab penuh Pemprov NTT melalui Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi NTT, tandas Denny. (red)