Masyarakat Bisa Tunjukkan e-KTP Saat Coblos
KUPANG,NTT PEMBARUAN.com- Masyarakat yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) saat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTT, 27 Juli 2018.