Categories Polkam

Cipayung Plus Demo di DPRD NTT, Sampaikan 11 Tuntutan

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Menyikapi aksi yang telah dilakukan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia, aliansi Cipayung Plus bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Organisasi kepemudaan Lokal (OKP) dan masyarakat menggelar demonstrasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (1/8/2025).

Demonstrasi ini merupakan bentuk reaksi masyarakat terhadap kebijakan dan respon para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) beberapa waktu lalu

Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, bersama Wakil Gubernur NTT, Jhoni Assadoma, Ketua DPRD NTT, Emi Nomleni, Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, Komandan Resor Militer (Danrem) 161/Wira Sakti, Kolonel Inf. Hendro Cahyono serta para pemuka agama langsung mendampingi Cipayung Plus bersama BEM dan masyarakat dari awal menyuarakan aspirasi hingga selesai.

Dalam aksi ini, cipayung plus menyuarakan 11 tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah, DPR dan aparat keamanan sebagai berikut;

  1. Mendesak DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset, RUU Masyarakat Adat, RUU Daerah Kepulauan, Perbaiki RUU KUHAP, dan pelanggaran HAM.
  2. Mendesak Presiden RI untuk bertanggung jawab terhadap situasi negara dengan menghentikan tindakan represif yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap maksa aksi, serta bebaskan masa aksi yang ditahan tanpa syarat.
  3. Mendesak Presiden RI untuk mencopot Kapolri.
  4. Menolak kenaikan tunjangan DPR RI.
  5. Menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merugikan masyarakat.
  6. Mengusut tuntas serta meminta transparansi kasus pembunuhan Affan Kurniawan dan Reza Pratama.
  7. Meminta DPR RI untuk mencabut surat edaran peliputan
  8. Hentikan pelibatan TNI dalam pengawalan massa aksi.
  9. Hentikan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi NTT.
  10. Cabut Surat Keputusan (SK) Nomor 357 tentang Penetapan Hutan Laut Tumbes Menjadi Produksi Tetap.
  11. Cabut Surat Keputusan (SK) KLK Nomor 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi.

Menanggapi tuntutan ini Gubernur NTT, Melki Laka Lena mengatakan pihaknya akan meneruskan ke Pemerintah Pusat dan tuntutan yang ditujukan bagi pemerintah daerah akan diupayakan untuk diselesaikan.

“Semua yang sudah disampaikan tadi kami tentu akan merumuskan, membahas dan memutuskan bersama pihak terkait,” ujar Melki.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPRD NTT, Emi Nomleni yang menyatakan akan bersama dengan pihak Pemerintah Provinsi NTT untuk mendukung dan akan berupaya merealisasikan berbagai tuntutan yang telah disampaikan

“Soal TPPO, panas bumi di Pulau Flores, akan menjadi bagian kita. Untuk yang harus disampaikan ke Pemerintah Pusat, kami akan melanjutkan semuanya yang telah disampaikan,” janji Emi.

Sementara untuk Alm. Affan Kurniawan yang meninggal dilindas mobil anti huru-hara Brimob, Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari mengatakan para pelaku telah dimasukan ke penjara di Mabes Polri.

Untuk proses peradilan, ia menjamin akan dibuat setransparan mungkin.

“Peradilannya sudah ditayangkan secara live. Jadi seluruh masyarakat bisa menyaksikan,” ujar Kapolres Kupang Kota.

Ia berharap agar masyarakat dapat mempercayai pihak kepolisian, karena para pelaku akan dijatuhi hukuman seadil-adilnya. (ris)

OLEH

Selalu update berita terbaru kami di Google News dan What's App.

KUPANG Ramalan Cuaca

Berita Lainnya