Categories Polkam

Pemkot Kupang Ajukan Dua Ranperda Strategis ke DPRD

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Pemerintah Kota Kupang mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis kepada DPRD Kota Kupang untuk memperkuat arah pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas kawasan permukiman.

Dua Ranperda tersebut yakni tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2026–2045 serta Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Penjelasan pemerintah atas kedua Ranperda itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, dalam Rapat Paripurna Sidang I Tahun 2026–2027 DPRD Kota Kupang, Senin (2/11/2026).

Dalam rapat yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Kota Kupang tersebut, Jeffry menjelaskan bahwa pembaruan regulasi diperlukan untuk menjawab perkembangan pembangunan, perubahan kebijakan pemerintah, serta persoalan pemanfaatan ruang dan kualitas permukiman.

Menurutnya, Ranperda RTRW 2026–2045 menjadi landasan penting dalam menentukan arah pembangunan Kota Kupang selama 20 tahun mendatang.

Regulasi tersebut sekaligus memperbarui Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2011 tentang RTRW Tahun 2011–2031 yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan wilayah dan kebijakan pemerintah.

Hasil peninjauan kembali terhadap regulasi sebelumnya juga merekomendasikan revisi karena adanya dinamika pembangunan, perubahan kebijakan, serta ketidaksesuaian dalam pemanfaatan ruang.

Melalui pembaruan RTRW, pemerintah ingin memastikan pembangunan kota berlangsung secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan.

Kota Kupang juga diarahkan untuk memperkuat perannya sebagai pusat kegiatan ekonomi, perdagangan, jasa, pariwisata, perikanan, dan industri yang didukung sistem transportasi memadai.

“Melalui pembaruan RTRW ini, kita ingin mewujudkan Kota Kupang sebagai pusat kegiatan ekonomi, perdagangan, jasa, pariwisata, perikanan, dan industri yang didukung oleh sistem transportasi,” jelas Jeffry.

Penataan ruang tersebut diharapkan dapat mendorong pemerataan pembangunan, mengoptimalkan potensi wilayah, serta memberikan kepastian pemanfaatan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Perkuat Penanganan Permukiman Kumuh

Selain pembaruan RTRW, Pemkot Kupang juga mengajukan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Ranperda ini disiapkan untuk merespons persoalan pertumbuhan penduduk, kepadatan kawasan permukiman, serta potensi munculnya lingkungan hunian yang tidak memenuhi standar kelayakan.

Pemerintah menilai persoalan permukiman kumuh tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik bangunan, tetapi juga menyangkut kesehatan lingkungan, kualitas hidup, dan hak masyarakat untuk memperoleh tempat tinggal yang layak.

Karena itu, regulasi tersebut dirancang untuk memperkuat langkah pencegahan tumbuhnya kawasan kumuh sekaligus meningkatkan kualitas kawasan permukiman yang sudah ada.

Pendekatan penanganannya diharapkan dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi agar masyarakat dapat tinggal di lingkungan yang sehat, aman, nyaman, dan berkelanjutan.

“Peningkatan kualitas perumahan dan permukiman merupakan bagian penting dari pembangunan daerah. Pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat tidak hanya mendapatkan tempat tinggal, tetapi juga lingkungan yang layak dan mendukung kualitas hidup,” tambah Jeffry.

Ia berharap kedua Ranperda tersebut dapat dibahas bersama DPRD Kota Kupang secara konstruktif sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat Kota Kupang. (ris)

OLEH

Selalu update berita terbaru kami di Google News dan What's App.

KUPANG Ramalan Cuaca

Berita Lainnya