Categories Polkam

Pemkot Kupang Bahas Ranperda Kesejahteraan Sosial

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Pemerintah Kota Kupang mulai mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagai landasan hukum untuk memperkuat pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pembahasan Ranperda tersebut dilakukan melalui forum diskusi yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Selasa (3/11/2026). Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, didampingi Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Johanes D. B. B. K. Assan.

Forum tersebut melibatkan pimpinan perangkat daerah terkait, akademisi, tenaga ahli, organisasi sosial, lembaga kesejahteraan sosial, perwakilan masyarakat, camat, lurah, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Ranperda ini disiapkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Sasaran pelayanannya mencakup masyarakat yang mengalami permasalahan sosial, kelompok rentan, penyandang disabilitas, lanjut usia, anak terlantar, gelandangan, pengemis, serta kelompok lain yang membutuhkan perlindungan dan pelayanan sosial.

Dalam sambutannya, Jeffry menegaskan bahwa kesejahteraan sosial tidak boleh hanya dipahami sebagai kegiatan pembagian bantuan kepada masyarakat. Lebih dari itu, pemerintah harus memastikan setiap warga memperoleh perlindungan, kesempatan untuk berkembang, dan pelayanan yang layak.

“Di balik setiap data kemiskinan, ada keluarga yang sedang berjuang. Di balik setiap anak terlantar, ada masa depan yang perlu kita selamatkan. Dan di balik setiap penyandang disabilitas serta lansia yang membutuhkan perhatian, ada martabat manusia yang wajib kita hormati,” ujar Jeffry.

Ia menekankan perlunya perubahan pendekatan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dari yang selama ini berorientasi pada pemberian bantuan menuju perlindungan, rehabilitasi, dan pemberdayaan.

Dengan pendekatan tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga memperoleh dukungan untuk bangkit dan mencapai kemandirian secara bermartabat.

Jeffry juga menyoroti pentingnya akurasi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Menurutnya, pendataan dan pemutakhiran data menjadi salah satu fondasi agar program serta bantuan pemerintah dapat diberikan secara tepat sasaran.

Melalui forum diskusi tersebut, Pemkot Kupang mengharapkan masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan substansi Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.

Sejumlah hal yang menjadi perhatian antara lain penguatan peran pemerintah daerah dalam pelayanan, perlindungan, rehabilitasi, pemberdayaan, dan jaminan sosial. Selain itu, diperlukan koordinasi antara perangkat daerah, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi masyarakat, serta dunia usaha.

Ranperda tersebut juga akan mengatur aspek pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan sumber pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Pemkot Kupang berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta menjadi landasan hukum untuk mewujudkan Kota Kupang sebagai rumah bersama yang adil, inklusif, dan bermartabat. (ris)

OLEH

Selalu update berita terbaru kami di Google News dan What's App.

KUPANG Ramalan Cuaca

Berita Lainnya