Categories Ekbis

Gubernur Melki: Hutan Adat Dapat Menjadi Sumber Ekonomi

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Hutan adat tidak hanya menjadi instrumen pelestarian lingkungan dan perlindungan hak masyarakat adat, tetapi juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah adat.

Hal ini disampaikan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena saat menghadiri Pertemuan Koordinasi dan Sosialisasi Percepatan Hutan Adat di Provinsi NTT, yang dilaksanakan di Hotel Aston Kupang, Kamis (25/6/2026) siang.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat adat, serta para pemangku kepentingan dalam mendorong percepatan pengakuan dan perlindungan hutan adat di wilayah NTT.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Dirjen Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Republik Indonesia Julmansyah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT Sulastri Rasyid, Kepala Balai Perhutanan Sosial Wilayah Kupang Erwin, Sekretaris Daerah Kabupaten/kota se Provinsi NTT, Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terkait Pemberdayaan Masyarakat dan Perencanaan Pembangunan Daerah se Provinsi NTT, Dekan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Pusat dan Perwakilan NTT, NGO/LSM pendamping Perhutanan Sosial dan Hutan Adat di Provinsi NTT, FCDO (Perwakilan Kedutaan Besar Inggris) serta The Asia Foundation. “Percepatan Hutan Adat juga diarahkan untuk membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi ekonomi berbasis hutan, seperti pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pengembangan usaha produktif masyarakat One Village One Product, ekowisata, jasa lingkungan, serta berbagai komoditas unggulan lokal yang dikelola secara lestari,” ujar Melki

Lebih lanjut, Gubernur Melki menerangkan bahwa pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat beserta wilayahnya merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012.

“Pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi untuk percepatan hutan adat, antara lain UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Permen LHK No. P.9/2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, serta Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” terangnya.

Gubernur juga mengatakan berdasarkan surat edaran terkait Hukum Adat, Wilayah Indikatif Hutan Adat, dan Perhutanan Sosial, Hutan Adat merupakan hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan dikelola secara lestari berbasis nilai budaya lokal. Provinsi NTT Ia katakan memiliki potensi wilayah adat yang signifikan, namun masih menghadapi tantangan koordinasi, kelembagaan, dan integrasi perencanaan.

“Tentu kita ingin memastikan bahwa seluruh pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, maupun para pemangku kepentingan lainnya, memiliki pemahaman yang sama mengenai arah kebijakan percepatan hutan adat, termasuk prosedur, mekanisme, serta peran dan tanggung jawab masing-masing dalam proses pengakuan dan penetapannya. Kesamaan pemahaman ini sangat penting agar setiap langkah yang diambil dapat berjalan selaras, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Gubernur Melki.

Untuk itu, kegiatan ini diharapkan Gubernur Melki mampu memperkokoh komitmen kolektif dalam mengakui, melindungi, dan memberdayakan Masyarakat Hukum Adat beserta wilayah adatnya. Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat Ia utarakan bukan hanya merupakan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun dalam menjaga kelestarian hutan, sumber daya alam, dan keseimbangan lingkungan.

“Kami memiliki komitmen yang tinggi mendukung penetapan hutan adat, karena hingga saat ini NTT belum berkontribusi terhadap pencapaian target hutan adat seluas 1,4 juta hektar yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan. Oleh karena itu, melalui momentum ini, saya berharap keseragaman pemahaman terkait hutan adat dan Perhutanan sosial dapat tercapai, sehingga nantinya akan terjadi kesepakatan bersama serta mekanisme koordinasi antara Sekda Kabupaten, OPD Kehutanan, dan OPD Perencanaan untuk percepatan penetapan Hutan Adat di masing-masing kabupaten,” jelasnya.

Sementara itu, dalam sambutannya, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan RI, Julmansyah, menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat pengakuan dan penetapan hutan adat di berbagai wilayah Indonesia.

“Kementerian Kehutanan menargetkan peningkatan luas hutan adat yang diakui dalam beberapa tahun ke depan. Karena itu, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat adat menjadi kunci keberhasilan program tersebut,” ucapnya.

Selain fokus pada percepatan hutan adat, Julmansyah juga menekankan pentingnya penyelesaian konflik tenurial secara adil dan kolaboratif. Menurutnya, program perhutanan sosial dapat menjadi salah satu instrumen strategis untuk mengurangi konflik penguasaan lahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Sebelumnya, dalam laporan ketua panitia kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Balai Perhutanan Sosial Wilayah Kupang Erwin, disebutkan tujuan diselenggarakannya pertemuan koordinasi lintas sektor dalam mempercepat proses penetapan hutan adat yang melibatkan berbagai komponen terkait.

Lebih lanjut Erwin menjelaskan tujuan dari kegiatan ini, yaitu:

1). Meningkatkan pemahaman bersama mengenai kebijakan percepatan Hutan Adat di Provinsi NTT;

2).Menyelaraskan langkah-langkah koordinasi antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kementerian Kehutanan;

3). Memperkuat komitmen para pihak dalam mendukung pengakuan dan perlindungan Hutan Adat;

4). Menyusun rencana tindak lanjut percepatan penetapan hutan adat di Provinsi NTT;

5). Mengkoordinasikan mekanisme pengusulan Hutan Adat bagi wilayah-wilayah yang telah siap mengirimkan usulan, termasuk verifikasi kelengkapan dokumen dan jadwal pengajuan ke Kementerian Kehutanan.

Pemerintah Provinsi NTT berharap melalui kegiatan ini, proses pengakuan dan penetapan hutan adat di berbagai wilayah dapat semakin dipercepat sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Sejalan dengan komitmen pemerintah daerah, pengelolaan hutan di NTT diharapkan mampu menjaga fungsi ekologis sekaligus memberikan nilai ekonomi dan sosial bagi masyarakat sekitar kawasan hutan. (ris)

OLEH

Selalu update berita terbaru kami di Google News dan What's App.

KUPANG Ramalan Cuaca

Berita Lainnya