KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Pemerintah Kota Kupang menegaskan bahwa keberhasilan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut bukanlah tujuan akhir, melainkan titik awal untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, saat menyampaikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Kupang, Rabu (24/6/2026) malam.
Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Richard E. Odja, dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, para Anggota DPRD Kota Kupang, Sekda Kota Kupang bersama para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Kota Kupang serta Direktur RSUD SK Lerik dan DIrektur Perumda Kota Kupang.
Dalam sidang paripurna DPRD Kota Kupang, Wali Kota menegaskan bahwa capaian WTP tidak boleh dimaknai sekadar sebagai prestasi administratif. Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Pemerintah juga berkomitmen menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai instrumen evaluasi untuk mendorong perbaikan sistem keuangan dan pelayanan publik secara berkelanjutan.
Namun di balik capaian tersebut, Pemerintah Kota Kupang tidak menutup mata terhadap sejumlah tantangan fiskal yang masih dihadapi, terutama terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menanggapi sorotan fraksi-fraksi mengenai realisasi PAD yang baru mencapai 85,72 persen dari target, Wali Kota mengungkapkan sejumlah faktor penyebab, mulai dari kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, rendahnya kepatuhan wajib pajak, keterbatasan sumber daya, hingga belum optimalnya pendataan objek pajak dan retribusi.
Sebagai langkah pembenahan, Pemerintah Kota Kupang menyiapkan strategi besar peningkatan PAD melalui program intensifikasi dan ekstensifikasi pajak yang dikemas dalam gerakanBARONDA (Road to Optimalisasi Pendapatan Daerah). Program ini mencakup percepatan distribusi SPPT PBB-P2, pemutakhiran data pajak, pendataan objek pajak baru, peningkatan edukasi perpajakan, penguatan pengawasan, hingga kolaborasi dengan perguruan tinggi dan sektor perbankan untuk mempermudah pembayaran pajak masyarakat.
Tak hanya itu, digitalisasi menjadi salah satu kata kunci utama dalam reformasi pendapatan daerah yang tengah dijalankan. Pemerintah berkomitmen mengembangkan sistem pengelolaan keuangan berbasis single source of truth, memperkuat sinkronisasi data secara real time dengan pemerintah pusat, serta menerapkan digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi guna menekan kebocoran pendapatan daerah.
Sorotan lain yang mendapat perhatian serius adalah dugaan kebocoran pada sektor pajak reklame. Wali Kota mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Kupang telah melakukan pemeriksaan internal, membebastugaskan pegawai yang diduga terlibat, serta menindaklanjuti kasus tersebut melalui Inspektorat dan aparat penegak hukum. Bahkan saat ini audit investigatif untuk menghitung potensi kerugian daerah sedang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi NTT.
“Pegawai yang diduga melakukan penggelapan telah dibebastugaskan dari tugas pemungutan pajak sambil menunggu proses hukum berjalan,” tegas Wali Kota dalam jawabannya kepada Fraksi PDI Perjuangan.
Untuk mencegah kasus serupa terulang, Pemerintah Kota Kupang akan memperkuat pengawasan melalui peningkatan kapasitas aparatur, pembentukan tim khusus pengelolaan dan pendataan pajak reklame, penegakan hukum yang lebih tegas, serta penerapan pembayaran pajak secara digital dan non-tunai.

Di sisi belanja daerah, Wali Kota juga menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas belanja agar lebih efektif dan berorientasi pada hasil. Pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program yang tidak terealisasi serta mengarahkan anggaran pada kegiatan yang lebih produktif dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat.
Terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp 66,05 miliar, Wali Kota menjelaskan bahwa angka tersebut tidak semata-mata menunjukkan kegagalan pelaksanaan program. SiLPA juga dipengaruhi oleh efisiensi belanja, kegiatan yang belum selesai sesuai jadwal, serta dinamika pelaksanaan anggaran selama tahun berjalan. Pemerintah berjanji melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh program yang belum terealisasi dan mengalokasikan SiLPA melalui perubahan APBD Tahun 2026.
Menutup tanggapannya, Wali Kota memastikan bahwa seluruh program pembangunan daerah telah diselaraskan dengan RPJPD Kota Kupang 2025–2045 dan akan terus diarahkan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui reformasi birokrasi dan pemanfaatan teknologi. (ris)




