KUPANG, NTT PEMBARUAN.id – Permasalahan kendaraan pikap di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir.
Keluhan masyarakat, terutama dari para sopir dan pemilik usaha kecil yang mengandalkan kendaraan pikap sebagai sarana utama distribusi barang, terus bermunculan. Mulai dari aturan pembatasan trayek, penertiban secara tiba-tiba, hingga ketidakjelasan status legal kendaraan, semuanya menimbulkan keresahan yang meluas.
Diberitakan media ini sebelumnya, Wakil Gubernur NTT, Jhoni Asadoma meminta waktu 3 hari saat menerima audiensi dari perwakilan para supir pikap dan mahasiswa di Ruang Rapat Kantor Gubernur NTT, Selasa (8/7/2025).
Sebagai tindak lanjut dari janji Wagub Jhoni, pada Senin (14/7/2025) di Lantai 2 Kantor Gubernur NTT diadakan jumpa pers untuk menyampaikan jawaban dari janji tersebut.
Kepada wartawan, Wagub Jhoni mengatakan informasi terkait angkutan pikap dan angkutan kota (angkot) ada beberapa informasi yang salah.
“Ada informasi tentang pemerintah melarang, itu informasi salah,” ingatnya
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi NTT tidak pernah melarang pikap mengakut penumpang, namum hanya dibatasi 5 orang yang mempunyai barang bawaan didalam pikap.
“Kendaraan pikap dari luar kota, bisa masuk bawa barang dan penumpang. Tapi maksimal 5 orang yang membawa barang. Dan tidak membawa barang wajib turun dan naik angkot,” ujar Jhoni.
Ia mengatakan kebijakan ini juga melihat para supir angkot yang ada. Jika para supir pikap mengangkut penumpang, maka para supir angkot akan kekurangan pemasukan.
“Bahwa pada dasarnya, pemerintah memperhatikan kesejahteraan keberlangsungan semua masyarakat. Termasuk supir pikap, angkot dan penggunanya,” ujar Wagub Jhoni.
“Kalau dibiarkan masuk dalam kota dan angkot tidak dapat penumpang, bisa terjadi bentrok antara supir pikap dan angkot,” lanjutnya.
Untuk itu Wagub Jhoni berharap para supir pikap dapat menaati peraturan ini sehingga supir pikap atau supir angkot mendapat pendapatan yang layak. (ris)



