KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Gedung terminal Lintas Antar Batas Negara (LABN) yang dibangun Pemerintah Pusat melalui anggaran Kementerian Perhubungan di KM 9 Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terkesan mubazir karena hingga hari ini belum difungsikan.
Bangunan bertaraf internasional yang sudah rampung sejak Tahun 2015 itu sudah memiliki akses jalan masuk, tetapi belum difungsikan karena proses hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU ke Pemerintah Pusat (Pempus) belum tuntas.
“Kami sudah bersurat ke Bupati dan Sekda TTU, untuk segera dilakukan proses hibahnya, sehingga lahan terminal seluas 4 Ha itu bisa difungsikan,” kata Kepala Seksi Transportasi Jalan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIII Provinsi Nusa Tenggara Timur, Robert N.I. Tail, S.SiT, MM kepada media ini di Kupang, Jumat (9/7/2021).
Terkait proses hibah, pihaknya sudah menghadap Bupati TTU, dan beliau (Bupati TTU,red) berjanji dalam program 100 hari kerjanya, lahan terminal tipe A seluas 4 Ha milik Pemkab TTU itu sudah bisa dihibahkan ke Pempus.
Menurut Robert, Pemkab TTU sudah membentuk tim aset untuk dihitung. Namun, hemad dia, karena ini hibah tanpa syarat tidak perlu dihitung.
Robert menjelaskan, saat dibangunnya terminal itu oleh Pemerintah Pusat belum ada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Begitu keluarnya UU Nomor 23 Tahun 2019 maka sebagian urusan daerah dipindahkan ke pusat, salah satunya jembatan timbang, dan terminal tipe A harus dikembalikan ke pusat.
Tetapi, pada saat pengembalian ke pusat, tanahnya belum dihibahkan oleh Pemkab TTU ke Pempus, sehingga sampai hari ini belum operasional.
“ Kita Kementerian Perhubungan tidak bisa keluarkan anggaran operasional jika status aset tanahnya belum jelas. Barangnya punya pusat, tetapi tanahnya masih milik daerah, siapa yang mau kelola,” tandasnya.
Seperti diketahui, bangunan terminal tipe A yang pengerjaannya sudah rampung Tahun 2015 itu memiliki fasilitas utama, fasilitas penunjang, dan fasilitas umum,seperti fasilitas parkiran, ruang tunggu, perkantoran petugas, bengkel kendaraan, lapak kios, loket perusahaan armada, ruang kesehatan termasuk mushola dan power house untuk genset listrik.(red)