Masyarakat Minta Jangan Batalkan Pemekaran Desa Golo Tanggar 

LABUAN BAJO, NTT PEMBARUAN.id –Masyarakat minta jangan batalkan rencana pemekaran Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Permintaan masyarakat itu karena dugaan rencana pemekaran tersebut berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat sendiri.

Diduga, ada campur tangan oknum penguasa dalam mendukung kepentingan sekelompok orang yang membuat skenario pembatalan pemekaran itu.

Dugaan lainnya ada kelompok yang telah menjual lahan bersertifikat milik warga Transmigrasi yang membatalkan pemekaran desa.

Hal tersebut disampaikan Stefanus Sehadin kepada media ini di Labuan Bajo, Kamis (3/3/2022) saat rapat bersama warga tentang persiapan rencana beraudiensi dengan Bupati Mabar, Senin (7/3/2022).

Ia menjelaskan, bahwa kepentingan kelompok ini dilindungi oleh oknum yang memiliki kedekatan atau hubungan kekeluargaan dengan oknum penguasa, sehingga memuluskan rencana busuk untuk menghindari jeratan hukum karena takut terbongkar telah menjual lahan bersertifikat milik warga Translok.

“Mereka ini ada hubungan keluarga yang sangat dekat dengan oknum penguasa. Mereka dilindungi sehingga semua niat busuk mereka dilindungi oleh oknum yang memiliki jabatan strategis. Karena jika terbongkar maka akan ketahuan siapa yang sudah menjual tanah bersertifikat milik kami warga Translok,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa warga Translok, Weor, dan Bancang yang berada di Desa Pemekaran Golo Tanggar sudah sepakat untuk mendatangi Bupati Mabar pada Senin, 07 Maret 2022.

Kedatangan masyarakat ke Kantor Bupati Mabar itu nanti, untuk menyampaikan beberapa tuntutan, pertama, pemekaran Golo Tanggar tidak boleh batal.

Kedua, meminta Bupati Mabar untuk memerintahkan BPMD dan Nakertrans Mabar untuk melakukan pengukuran tapal batas dengan desa induk sesuai dengan Undang– Undang Transmigrasi bahwa kawasan Transmigrasi tidak boleh dipecahkan dengan alasan apapun.

Pada pengukuran sebelumnya oleh Nakertrans dan BPMD menjelaskan bahwa untuk pengukuran tapal batas dengan desa induk dilakukan dua kali yakni pengukuran hari pertama sesuai dengan bunyi proposal.

Dimana, proposal itu dibuat oleh kelompok yang diduga hanya mengakomodir kepentingan pribadi tanpa melalui musyawarah. Pengukuran hari kedua dilakukan menurut versi Undang– Undang Transmigrasi dimana kawasan Transmigrasi itu tidak boleh dipecahkan dengan alasan apapun. Sayangnya, justru pengukuran hari kedua tidak dilakukan.

“Kami telah dibohongi” ujarnya.

Senada dengan Stefanus Sehadin, masyarakat lain yakni Bernadus Sandur menjelaskan bahwa ada dugaan keterlibatan oknum di pemerintahan dalam proses ini. Pasalnya, janji pengukuran di hari kedua tidak dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini BPMD dan Nakertrans. Tiba tiba waktu rapat evaluasi pemekaran untuk 30 desa di Manggarai Barat pada tanggal 28 Februari lalu, Desa Macang Tanggar tidak dibahas dengan alasan bahwa ada masalah.

“Belum ada pengukuran kedua kok dibilang ada masalah. Masalah apa? Kami menduga ada peran orang dalam yang memiliki hubungan kekeluargaan,” ujarnya.

Bernadus mengingatkan kepada penguasa yang ikut bermain dalam rencana pembatalan pemekaran ini agar hati– hati supaya tidak terjebak dalam permainan kelompok tertentu yang telah menjual lahan milik warga Translok.

“Ingat, jangan karena anda ada hubungan keluarga, anda abaikan kebenaran. Saya ingatkan sekali lagi kebenaran tidak pernah kalah,” ujarnya. (fon)

Bagikan