Categories Nasional Polkam

DKP NTT Minta Nelayan Informasikan Keberadaan Kapal Pole and Line

KUPANG, NTT PEMBARUAN.id- Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur ((NTT) meminta para nelayan lokal di NTT untuk menginformasikan keberadaan kapal pole and line di Perairan Laut NTT.

“Untuk  lebih efektif dan efisien dalam melakukan pengawasan, saya minta para nelayan di NTT untuk menginformasikan titik keberadaan kapal pole and line yang datang dari Bali dan Cilacap itu. Atas informasi itu, tim kami langsung ke titik sasaran,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur ((NTT), Ganef Wurgiyanto kepada wartawan di Kupang, belum lama ini.

Ia diminta komentar terkait keluhan para nelayan di Kupang yang mengeluh keberadaan kapal pole and line yang datang dari Bali dan Cilacap yang memonopoli penangkapan ikan besar, seperti ikan cakalang dan ikan tuna di perairan laut Timor selama ini.

Kata Ganef, permintaan para nelayan untuk membekukan izin operasional kapal tersebut di perairan laut NTT merupakan kewenangan pemerintah pusat (Pempus) dalam hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Kami sudah memperjuangkan aspirasi para nelayan dengan bersurat  ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, namun hingga hari ini belum ada responnya,” kata Ganef.  Izin yang diberikan kepada kapal tersebut sepanjang 12 mil dari bibir pantai, tetapi dalam kenyataannya para nelayan lokal di NTT menemukan keberadaan kapal tersebut 2-10 mil dari bibir pantai.

Yang disayangkan, kata Ganef,  mereka (nelayan pengguna kapal pole and line,red) itu  memasang rumpon, sehingga semua ikan lari ke kapal milik  mereka , sehingga nelayan lokal di Kupang khusunya dan  NTT pada umumnya kesulitan mendapatkan ikan yang besar.  Cara memasang rumpon seperti itu, menurut dia,  sudah menyalahi aturan karena terjadi  monopoli dalam penangkapan  ikan di laut.

“Dulu, kita pernah melakukan pemotongan rumpon yang dipasang para nelayan dari Bali dan Cilacap itu, tetapi sekarang marak lagi. Walaupun kita sudah memotong rumpon yang mereka pasang, tetapi mereka pasang kembali.  Sementara sarana pengawasan kita sangat terbatas. Kemampuan kapal pengawasan kita tidak bisa masuk ke sana,  kecuali kapal patroli pengawasan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menertibkannya,” urainya.

Pihaknya pernah melakukan patroli terpadu di perairan laut Timor dengan Pol Air, dan kapal patroli Angkatan Laut yang hasilnya banyak kapal nelayan yang ditangkap karena tidak memiliki izin atau izinnya sudah mati. “Kepada mereka itu, kami panggil untuk dibina. Kita sudah melakukan operasi bersama, tetapi sama saja.  Operasi itu belum tentu juga menemukan rumpon, karena begitu luasnya wilayah yang kita sisir. Saya minta ke nelayan rumpon lokal untuk memberikan informasi titik-titk koordinat operasinya kapal pole and line dari Bali dan Cilacap, sehingga lebih efektif dan efisien dalam melakukan pengawasan.  Laut Timor ini cukup luas, dan kalau kami hanya mencari tanpa mengetahui titik keberadaannya  belum tentu dapat, malah bahan bakar minyak (BBM) yang habis. Kewenangan kita hanya  sampai 12 mil saja,” kata Ganef.

Pengawasan rutin tetap dilakukan, termasuk melakukan pengawasan terhadap kapal yang melakukan penangkapan ikan dengan cara bom, menggunakan potas dan sejenisnya  di wilayah Perairan Alor, Flores Timur (Flotim), Maumere dan Rote Ndao.

 Distribusikan Kapal Nelayan

Masih menurut Ganef, dalam waktu dekat ini, pihaknya siap mendistribusikan 65 unit kapal 3  GT dan 27 unit perahu motor ketinting ke 22 kabupaten/kota di NTT. Kapal dan perahu ketinting itu sudah selesai dikerjakan PT. Putra Unggul Kupang dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp 18 miliar lebih bersumber dari APBD I NTT Tahun 2018. (ade)

Berita lainnya