Diduga Aniaya Karyawan Mai Cenggo, BKH Dilaporkan ke Polres Mabar

LABUAN BAJO, NTT PEMBARUAN.id–Ricardo, salah satu karyawan Restoran Mai Cenggo melaporkan BKH ke Kepolisian Resort Manggarai Barat, Kamis (26/05/2022). 

Laporan itu terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan terlapor kepada korban Ricardo.

BKH adalah Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.

Terduga (BKH) dilaporkan korban Ricardo atas dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan terlapor di Restoran Mai Cenggo, Selasa (24/05/2022) siang.

Ricardo menjelaskan, peristiwa tersebut dialaminya ketika terduga pelaku bersama keluarga mendatangi Restoran Mai Cenggo, Selasa(24/05/2022) siang.

Sementara itu, korban menjalankan tugas sebagai karyawan yang menduduki posisi sebagai Kapten Restoran Mai Cenggo.

Ricardo menjelaskan kronologis kejadiannya, pada Selasa(24/05/2022) siang, terlapor bersama keluarga mendatangi Restoran Mai Cenggo.

Terduga pelaku yang langsung memasuki ruangan VIP pun dihampiri oleh korban untuk menyambutnya secara SOP perusahan.

Menurut korban, BKH bersama keluarga menempati meja VIP yang sudah direservasi oleh tamu yang lebih dahulu pesan.

Atas dasar itu, dengan sopan santun Ricardo meminta pihak terlapor untuk pindah meja.

“BKH bersama keluarga menempati meja yang sudah diresetvasi tamu sebelumnya.

Karena itu, saya minta terlapor untuk pindah. Atas dasar itu, BKH mengikuti saya hingga ke Office. Di situlah terlapor menampar saya sebanyak tiga kali,” terang Ricardo.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ricardo, Peter Ruman membenarkan adanya laporan ke Polres Mabar terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor (BKH).

“ Laporan sudah disampaikan ke Polres Mabar dan pihak kepolisian sudah menerimanya,”ujar Piter.

Piter mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian atas tindakan yang dilakukan terhadap laporan pihaknya.

Dan laporan tersebut sudah diproses hingga pada pemeriksaan saksi– saksi korban.

“Kepolisian sudah meminta keterangan saksi –saksi korban dan selanjutnya kita menunggu proses hukum yang dilakukan oleh Polres Manggarai Barat,” beber Piter.

Sementara itu, Kapolres Mabar, Felly Hermanto melalui Kasi Humas Polres Mabar, IPTU Eka D.Y menyampaikan, SPKT telah menerima laporan tetsebut dan proses awal telah dilakukan melalui pemeriksaan korban di puskesmas hingga pemeriksaan awal para saksi korban.

“Teman –teman dari SPKT telah menerima laporan polisi terkait kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh saudara Ricardo, yang mana kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (24/05/2022) jam 11.00 Wita,” jelas Eka.

Tindak lanjut yang telah dilaksanakan oleh piahak SPKT menurut Eka yaitu menerima pengaduan, kemudian membuatkan laporan pengaduan, membuat surat kepada pihak puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan, membuat surat tanda penerimaan laporan serta pemeriksaan awal para saksi korban.

“Hasil dari tindak lanjut tersebut, rekan-rekan dari Reskrim melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi– saksi korban maupun dengan saksi –saksi yang lain,”tutur Eka.

Berikut klarifikasi BKH secara tertulis yang diterima NTT Pembaruan, Kamis (26/5/2022) di Labuan Bajo.

01. Kemarin hari Selasa 24 Mei 2022, saya bersama istri dn anak serta satu lagi saudara makan di Restoran Mai Cenggo sekitar jam 12.30 Wita.

02. Setelah masuk restoran, kami langsung diarahkan ke lantai bawah di dalam ruangan VIP Ber-Ac. Kami sendiri memilih tempat/meja dari sekian meja yang ada, dan kami duduk dan tidak ada tulisan atau pemberitahuan apapun dari pihak resto bahwa meja yang kami duduk sudah dibooked/reservasi.

03. Kami langsung duduk dan pesan makan. Setelah 15 menit duduk menunggu, kami pesan ikan gurami, ayam bakar, dll dan juga minuman yg ditawarkan. Petugas restoran mencatat apa yng kami pesan dan diberitau kepada kami harus menunggu dan akan segera dilayani.

04. Sekitar 15 menit kemudian, tanpa ada basa basi kami diberitau untuk segera meninggalkan ruangan karena ruangan terpakai/sudah direservasi. Kami dipersilahkan keluar. Saya tanya mengapa kami disuruh keluar, apakah kami tidak diperkenankan makan di ruangan yng ber-Ac. Memang saya pakai celana pendek dan baju kaos, lagi lusuh karena baru dari kerja kebun;

05. Karena merasa diperlakukan secara tidak wajar, kami bermaksud bertemu dengan Manager Resto atau pemilik resto, apa sebenarnya yg terjadi. Kami beritau karyawan yang melayani untuk beritau manager atau pemilik bahwa kami ingin bertemu agar tidak terjadi salah paham.

06. Karena lama menunggu, kami datangi lagi pihak front desk dan meminta agar kami bisa bertemu dengan pihak manager atau pemilik.

07. Di front desk itu kami menerima informasi bahwa tamu barusan reservasi per telepon. Setelah kami sekeluarga datang ke tempat itu. Sehingga kami makin merasa bahwa kami diperlakukan semena-mena.

08. Pada saat bertemu di ruangan, kami menyampaikan rasa kecewa kami atas perlakuan yang sangat tidak manusiawi atas diri kami. Kami menyampaikan bahwa kami diperlakukan dengan cara yng biadab alias tidak beradab atas diri kami. Ini kan daerah destinasi pariwisata super premium. Kalo kami diperlakukan begini, apalagi rakyat kecil. Kami mohon penjelasan apa sebenarnya yang terjadi dan alasan apa kami di usir dari ruangan itu.

09. Kami tanya apakah kami bisa bertemu dengan manager, dari Ibu yang lagi duduk kami diberitau bahwa managernya lagi ada di Denpasar/Bali.

Saya tanya kepada karyawan, siapa yang suruh kamu mengeluarkan kami dari ruangan dan alasan apa, yang bersangkutan tidak jawab.

10. Saya mendorong mukanya si karyawan dan mengingatkan agar perlakuan terhadap pengunjung harus sopan dan santun. Saya juga meminta Ibu yang duduk di ruangan agar memberikan perlakuan yang wajar kepada setiap tamu yang datang. Kalau sudah ada meja yang dipesan hendaknya diberitau kepada tamu–tamu yang datang atau ditulis di mejanya sebelum tamu–tamu duduk dan hendaknya tamu yang sudah datang terlebih dahulu ke tempat didahulukan daripada tamu yang reservasi belakangan.

11. Apa yang saya sampaikan ini adalah peringatan kepada semua pemilik resto agar bersikaplah santun selalu kepada semua pengunjung karena Labuan Bajo telah menjadi destinasi pariwisata super premium.

12. Setelah bertemu dengan Ibu yang diduga sebagai pemilik restoran di ruangan itu kami lalu pulang dengan penuh kecewa dan mencari makanan di resto yang lain.

13. PIhak restoran yang diwakili oleh Ibu Kiki dan Rikardo selaku karyawan yang mengusir kami telah menyampaikan permohonan maafnya atas kesalahan mereka.

14. Bahwa hari ini saya dengar khabar bahwa saya dilaporkan oleh Manager Mai Cenggo ke polisi dengan tuduhan melakukan kekerasan. Manager Mai Cenggo juga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat bahwa saya melakukan kekerasan/menampar tiga kali terhadap karyawan Resto Mai Cenggo. Kekerasan apa yang saya lakukan? Bukankah pihak Manager Resto Mai Cenggo yang sebenarnya telah melakukan kekerasan perlakuan terhadap kami?

15. Pihak kami akan mengajukan laporan polisi atas perbuatan tidak menyenangkan yang kami terima dan juga melaporkan ke polisi pencemaran nama baik, hoaks, dan menyebarkan informasi sesat kepada publik. (fon/red)

Bagikan